Ferdy sambo berhak bebas jika setiap pasal dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat, tidak memiliki masing-masing dua alat bukti. Unsur kesengajaan harus ada dua alat bukti. Unsur direncanakan harus punya dua alat bukti, dan unsur menghilangkan nyawa orang lain, harus punya dua alat bukti. Inilah pendapat dari ruang sidang, dari saksi ahli meringankan Ferdy Sambo, yaitu pakar hukum pidana Elwi Daniel. Pertanyaannya, benarkah pasal 340 dan pasal 338/ belum memiliki masing-masing dua alat bukti? Crosscheck pekan ini bersama kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Mansur Febrian, guru besar hukum pidana, Profesor Agus Surono. Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji, dan mantan Kepala Badan Intelijen TNI, Soleman Ponto.
#Sidangsambo #FerdySambo #crosscheck
#Sidangsambo #FerdySambo #crosscheck
- Категория
- iPad Pro 12.9
Комментарии выключены