China Usik Natuna, Militer Indonesia Segera Beli 2 Unit Kapal Perang Canggih Raksasa Ini
Описание
Ditengah hiruk pikuk suasana pergantian tahun 2019 ke tahun 2020, dan suasana banjir besar di ibukota Jakarta, publik dikejutkan dengan berita dari Natuna. Ya, di wilayah kepulauan terluar Indonesia ini, dikabarkan ada pelanggaran dan pelecehan kedaulatan Indonesia oleh kapal milik negara Asing.
Nah dikabarkan pada tanggal 3 Januari 2020 yang lalu, sekitar 30 kapal penangkap ikan asal negeri China melakukan pencurian ikan di wilayah Zona
Ekonomi Exclusive Indonesia. Kapal pencuri tersebut bahkan dikawal oleh kapal besar milik China Coast Guard. Aksi illegal ini tentu membuat pihak
Indonesia marah, dan mengutus kapal perang untuk mengusir kapal kapal penyusup dari China tersebut. Kabarnya kapal perang jenis Corvet yaitu KRI
Tjiptadi dan KRI Teuku Umar di utus untuk mengusir kapal pencuri tersebut. Aksi koboy China ini bukan kali ini saja, sudah beberapa kali kejadian
sama terus berulang. Sebelumnya pada tanggal 10 Desember 2019 dan tanggal 23 Desember 2019, ulah bengal yang sama juga dilakukan oleh gerombolan
kapal pencuri dari China ini. Tak ingin aksi koboy China ini terus berlanjut, militer Indonesia tambah kekuatan alutsista di Natuna. Pemerintah
Indonesia bahkan sampai mengeluarkan protes keras kepada pihak China atas aksi illegal tersebut.
Melihat aksi China yang sangat tidak bersahabat berulangkali tersebut, pemerintah Indonesia akan memperkuat alutsista TNI AL. pemerintah Indonesia
dikabarkan segera tandatangani kontrak pembelian dua unit kapal perang super canggih dari denmark. Pernyataan ini disampaikan oleh beberapa pejabat
tinggi di pemerintahan Indonesia, sebagai bentuk kemarahan Kita. Lalu pertanyaannya sekarang, Kenapa Indonesia membutuhkan kapal perang kelas Fregate
ini? Dan seperti apa kehebatan kapal perang ini? Dan kenapa China berulah di Natuna?
For copyright matters please contact us at: [email protected]
Disclaimer- Some contents are used for educational purpose under fair use. Copyright Disclaimer Under Section 107 of the Copyright Act 1976, allowance is made for "fair use" for purposes such as criticism, comment, news reporting, teaching, scholarship, and research. Fair use is a use permitted by copyright statute that might otherwise be infringing. Non-profit, educational or personal use tips the balance in favor of fair use.
Nah dikabarkan pada tanggal 3 Januari 2020 yang lalu, sekitar 30 kapal penangkap ikan asal negeri China melakukan pencurian ikan di wilayah Zona
Ekonomi Exclusive Indonesia. Kapal pencuri tersebut bahkan dikawal oleh kapal besar milik China Coast Guard. Aksi illegal ini tentu membuat pihak
Indonesia marah, dan mengutus kapal perang untuk mengusir kapal kapal penyusup dari China tersebut. Kabarnya kapal perang jenis Corvet yaitu KRI
Tjiptadi dan KRI Teuku Umar di utus untuk mengusir kapal pencuri tersebut. Aksi koboy China ini bukan kali ini saja, sudah beberapa kali kejadian
sama terus berulang. Sebelumnya pada tanggal 10 Desember 2019 dan tanggal 23 Desember 2019, ulah bengal yang sama juga dilakukan oleh gerombolan
kapal pencuri dari China ini. Tak ingin aksi koboy China ini terus berlanjut, militer Indonesia tambah kekuatan alutsista di Natuna. Pemerintah
Indonesia bahkan sampai mengeluarkan protes keras kepada pihak China atas aksi illegal tersebut.
Melihat aksi China yang sangat tidak bersahabat berulangkali tersebut, pemerintah Indonesia akan memperkuat alutsista TNI AL. pemerintah Indonesia
dikabarkan segera tandatangani kontrak pembelian dua unit kapal perang super canggih dari denmark. Pernyataan ini disampaikan oleh beberapa pejabat
tinggi di pemerintahan Indonesia, sebagai bentuk kemarahan Kita. Lalu pertanyaannya sekarang, Kenapa Indonesia membutuhkan kapal perang kelas Fregate
ini? Dan seperti apa kehebatan kapal perang ini? Dan kenapa China berulah di Natuna?
For copyright matters please contact us at: [email protected]
Disclaimer- Some contents are used for educational purpose under fair use. Copyright Disclaimer Under Section 107 of the Copyright Act 1976, allowance is made for "fair use" for purposes such as criticism, comment, news reporting, teaching, scholarship, and research. Fair use is a use permitted by copyright statute that might otherwise be infringing. Non-profit, educational or personal use tips the balance in favor of fair use.
